Lombok (ekbisntb.com) — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pos Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin 4 Agustus 2025.
Dalam kunjungannya, Wapres Gibran menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan serta pemanfaatan dana secara bijak oleh penerima. “Realisasinya harus 100 persen. Tantangan mungkin terjadi di daerah terpencil. Saya minta bantuan dari pak gubernur dan para direktur agar masyarakat benar-benar menerima haknya,” ujar Gibran.

Wapres juga mengimbau agar dana BSU digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pembelian kebutuhan pokok dan keperluan pendidikan anak. “Tolong uangnya jangan digunakan untuk hal konsumtif. Gunakan untuk beli sembako, buku, tas sekolah—hal-hal produktif yang bermanfaat jangka panjang,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan bahwa bantuan sebesar Rp600.000 hanya disalurkan satu kali pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa dana ini diberikan tanpa potongan biaya apapun, baik melalui bank Himbara maupun PT Pos. “Proses penyaluran BSU sudah hampir 100 persen melalui bank Himbara. Sisanya yang gagal salur akan kita selesaikan lewat PT Pos,” ujar Yassierli.
Asep Rahmat Suwandha, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas data pekerja sebagai dasar penyaluran BSU. “Kami siap jika kembali dipercaya menjadi mitra pemerintah dalam penyediaan data. Kami jaga agar bantuan tepat sasaran,” tegas Asep.
Ia juga mengajak para pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja dan memiliki peluang mendapat manfaat lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya sebatas bantuan sementara seperti BSU. Ada lima program utama yang penting dimiliki oleh pekerja: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Pensiun (JP). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Program-program ini penting untuk melindungi pekerja dari risiko jangka panjang, baik di sektor formal maupun informal,” ungkap Nasrullah. (bul)