SALAH satu Hotel penunggak pajak di wilayah Senggigi Kecamatan Batulayar Lombok Barat segera dilelang. Saat ini proses lelang tengah berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
“Sekarang sudah di KPKNL, tanggal 16 April itu sudah dimasukkan, datang petugas (kurator ) dari Surabaya,” kata Kepala Bapenda Lobar, H Muhamad Adnan akhir pekan kemarin.

Dikatakan, hotel ini akan segera dilelang karena sudah dipailitkan melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Adnan menjelaskan setelah beberapa kali menjalani proses sidang tidak ada upaya baik dari debitur untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hotel S.
Dalam rapat pembahasan proposal perdamaian beberapa waktu lalu, seluruh kreditur tidak setuju terhadap proposal perdamaian, sehingga hakim pengawas merekomendasikan hotel dinyatakan pailit.
Saat ini, jelasnya, kalau lengkap berkasnya, maka tinggal dilelang pihak KPKNL. Pihaknya belum mendapatkan info kapan hotel itu dilelang. Yang pasti saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas persyaratan. “Masih proses administrasi,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar hotel itu secepatnya dilelag agar segera melunasi utang di Pemkab Lobar. Sebab kalau dihitung dengan tahun, piutangnya pun membengkak hingga Rp8,9 miliar.
Ditambahkan, sesuai aturan jika hotel itu selesai dilelang dan mendapatkan bayarannya. Maka pembayaran utang ke Pemkab diutamakan untuk dilunasi. “Aturannya kita (Pemkab) diutamakan,” ujarnya. (her)