Lombok (ekbisntb.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025, mencapai 6,5 persen. Keputusan kenaikan upah buruh ini menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan ditemui pada, Senin 2 Desember 2024 membenarkan, Presiden RI H. Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi mencapai 6,5 persen di tahun 2025. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait variable atau indikator penetapan kenaikan upah pekerja tersebut. “Iya, kita masih menunggu surat edaran dari pusat dulu,” terangnya.
Meskipun ditetapkan kenaikan 6,5 persen lanjutnya, kabupaten/kota maupun provinsi tentunya memiliki kondisi berbeda-beda. Di satu sisi, ketetapan dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan bagi pemerintah daerah. Rudi menambahkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga belum menetapkan upah minimum provinsi. Biasanya penetapan upah minimum kota (UMK) lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. “Biasanya, UMK Kota Mataram lebih tinggi dibandingkan dengan UMP,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram mengakui, tuntutan dari asosiasi pekerja meminta kenaikan upah pekerja di tahun 2025, mencapai 12 persen. Akan tetapi, pihaknya perlu mempertimbangkan masukan dari pengusaha sehingga mengedepankan prinsip keadilan antara pengusaha dengan asosiasi pekerja. “Pemerintah berusaha berada di tengah-tengah untuk mencari solusi antara pekerja dengan pengusaha,” jelasnya.
Diketahui, upah minimum kota (UMK) Kota Mataram pada tahun 2023 Rp.2.598.079 per orang perbulan. Upah pekerja mengalami kenaikan di tahun 2024 sebesar 3,5 persen atau secara akumulasi menjadi Rp.2.685.000.
Jika diasumsikan terjadi kenaikan 6,5 persen dari UMK sebelumnya maka terdapat kenaikan upah buruh Rp174.525, sehingga UMK Kota Mataram menjadi Rp2.859.525. Mengacu formula penghitungan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. (cem)