
SEBANYAK 412 koperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, H. Ahmad Masyhuri, mengungkapkan bahwa pendataan koperasi yang akan diawasi OJK telah selesai dilakukan oleh disurvei.
“Kami sudah mendapatkan jumlahnya, yakni 412 koperasi yang berpotensi akan masuk dalam pengawasan OJK. Namun, terkait mekanisme pengawasannya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Masyhuri.
Saat ini, pemerintah masih menunggu kepastian teknis dari OJK mengenai skema pengawasan tersebut.
Menurut Masyhuri, meskipun koperasi yang ada di NTB didominasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan persentase mencapai 90 persen, pemerintah berharap akan lebih banyak koperasi sektor riil yang tumbuh di masa mendatang.
“KSP ini memang mirip-mirip dengan bank, sehingga wajar jika pengawasannya lebih ketat. Namun, pemerintah juga memiliki harapan agar sektor koperasi yang bergerak di bidang riil semakin berkembang,” tambahnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK diberikan mandat untuk mengawasi koperasi yang menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan simpanan seperti KSP.
Kementerian Koperasi dan UKM bersama OJK saat ini tengah merumuskan mekanisme teknis agar proses pengawasan berjalan optimal tanpa menghambat operasional koperasi yang sehat.
Kementerian Koperasi telah menyampaikan, pengawasan oleh OJK bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta melindungi kepentingan anggota koperasi. Sementara itu, OJK dalam berbagai kesempatan menyatakan akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan agar koperasi tetap bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Masyhuri menegaskan, Dinas Koperasi dan UMKM NTB sendiri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koperasi terkait penerapan pengawasan ini di tingkat daerah.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan koperasi di NTB dapat semakin berkembang dengan tata kelola yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem koperasi.(bul)