26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPDAM Batulanteh Tetap Sesuaikan Tarif

PDAM Batulanteh Tetap Sesuaikan Tarif

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh, tengah mengiktiarkan penyesuaian tarif dasar air minum sebesar Rp3. 500 per meter kubik dari harga yang berlaku saat ini sebesar Rp2. 900 per meter kubik.

“Kita sudah siapkan ancang-ancang di angka Rp3. 500 meski harga itu masih belum sesuai dengan biaya produksi yang mencapai angka Rp3. 900 per meter kubik,” kata Direktur Perumdam Batulanteh,H.Abdul Hakim kepada Suara NTB, Senin (2/2/2026).

Abi Hakim sapaan akrabnya melanjutkan, sebelum besaran tarif baru diberlakukan, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan supaya dalam penerapan nantinya bisa diterima masyarakat dan meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Kita tetap akan melakukan sosialisasi kepada para pelanggan dan masyarakat secara umum. Karena pada prinsipnya penyesuaian tarif dilakukan pemerintah agar Perumdam bisa sehat,” ucapnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan di tahun ini, pihaknya akan melakukan rehabilitasi bak pengolahan dan pergantian pipa distribusi sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kita tahun ini mendapatkan anggaran dari pusat senilai Rp22 miliar yang diperuntukkan untuk perbaikan sarana produksi air minum yang sudah berumur,” ujarnya.

Abi Hakim meyakinkan, penyesuaian tarif juga tengah dikaji secara intensif oleh pemerintah seiring dengan adanya surat Gubernur NTB nomor 497 tahun 2025. Di surat tersebut, sudah ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk seluruh PDAM di NTB.

“Kalau boleh jujur kita (Sumbawa) yang paling murah tarif dasar air seluruh Indonesia. Bahkan kita belum pernah menyesuaikan tarif tersebut sejak terakhir dilakukan pada tahun 2014,” ucapnya.

Di masing-masing kabupaten/kota besaran tarif dasar air berbeda-beda sesuai dengan biaya produksi. Biaya produksi air saat ini berada di angka Rp3.900. Sementara, tarif dasar air di angka Rp2.900 per meter kubik, sehingga perlu disesuaikan lebih lanjut.

“Biaya produksi ini mencakup banyak aspek, gaji karyawan, biaya pengolahan, dan pemeliharaan itu menjadi satu semua menjadi tarif yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika mengacu ke surat keputusan (SK) Gubernur maka tarif batas bawah yang bisa diterapkan di Sumbawa sebesar Rp3.500 per meter kubik. Besaran tersebut sebenarnya sudah harus diterapkan hanya saja pemerintah saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Memang sudah harus diterapkan untuk tarif batas bawah itu, tetapi kami masih mengkaji dulu dengan melihat semua sisi jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia pun meyakinkan, pemerintah tetap akan melihat semua sisi terkait rencana penyesuaian tarif dasar tersebut. Hal itu perlu dilakukan jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan gejolak di masyarakat.

“Penyesuaian tarif memang harus kita lakukan, kalau tidak maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan subsidi selisih tarif tersebut,” tukasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut