spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPPN 12 Persen Batal, Pemprov NTB : Jangan Ada Pengusaha Naikkan Harga...

PPN 12 Persen Batal, Pemprov NTB : Jangan Ada Pengusaha Naikkan Harga Barang

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah membatalkan rencana kenaikan pajak (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, terkecuali untuk item-item tertentu.

Dengan pembatalan kenaikan PPN ini, Pemprov NTB melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan pengawasan di lapangan terhadap pelaku-pelaku usaha/perusahaan yang terindikasi menaikkan harga barang dengan alasan kenaikan tarif PPN.

- Iklan -

“Karena hari ini sedang libur, pengawasan lapangan akan kita lakukan setelah libur ini. jangan sampai ada pelaku usaha yang mengambil langkah duluan (menaikkan harga). Karena aturan sudah dicabut,” ujar mantan Penjabat Bupati Dompu ini, Rabu, 1 Januari 2025.

Nelly menegaskan, akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pimtu (DPM-PTSP) selaku otoritas yang menerbitkan izin usaha.

“Sambil kita lihat, kalau ada yang menaikkan harga, kita akan lakukan teguran. Kalau sampai Februari nanti masih saja harga dinaikkan, akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, pada laman media sosial Menteri Keuangan, Sri Mulyani disampaikan, Presiden Prabowo Subianti menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.

Presiden mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – tetap bebas PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – tidak mengalami perubahan ppn yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%)

(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.

(4) Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu : Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.

Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut